Saat ini penggunaan e-materai sudah mulai banyak digunakan karena alasan kepraktisan. Seiring dengan perkembangan teknologi, e-materai juga harus mengedepankan sisi keamanan dan legalitas. Oleh sebab itu, perlu diperhatikan bagaimana cara membubuhkan e-materai di dokumen yang anda buat agar dokumen tersebut sah.
Berikut ini urutan pembubuhan e-materai yang disarankan.
**1. Tanda tangan dan stempel terlebih dahulu pada dokumen fisik**
**2. Scan dokumen fisik yang sudah ditandatangani dan distempel**
**3. Bubuhkan e-meterai pada dokumen scan**
**4. Simpan dokumen hasil scan yang sudah dibubuhi e-meterai**
Alasan urutan ini:
* **Keamanan:** Tanda tangan dan stempel dilakukan pada dokumen fisik **sebelum** dibubuhi e-meterai untuk memastikan keaslian dokumen dan mencegah pemalsuan.
* **Legalitas:** Tanda tangan dan stempel memiliki kekuatan hukum yang diakui, dan e-meterai berfungsi sebagai pengganti meterai fisik pada dokumen elektronik.
* **Praktis:** Jika e-meterai dibubuhkan terlebih dahulu, kemudian dokumen ditandatangani dan distempel, dikhawatirkan tanda tangan dan stempel menutupi e-meterai, sehingga e-meterai tidak terlihat dan tidak valid.
**Penting:**
* Pastikan dokumen yang discan **jelas dan terbaca** untuk menghindari penolakan oleh instansi terkait.
* Gunakan perangkat lunak yang **aman** untuk menyimpan dokumen scan yang sudah dibubuhi e-meterai.
* Sebaiknya **buat cadangan** dokumen scan yang sudah dibubuhi e-meterai untuk berjaga-jaga jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
**Berikut beberapa sumber informasi tambahan:**
* **Cara Penggunaan di Meterai Elektronik:** [https://indonesiabaik.id/infografis/cara-penggunaan-di-meterai-elektronik](https://indonesiabaik.id/infografis/cara-penggunaan-di-meterai-elektronik)
* **Cara Penggunaan Meterai Elektronik (E-Meterai) dan Membubuhkannya:** [https://indonesiabaik.id/infografis/cara-penggunaan-di-meterai-elektronik](https://indonesiabaik.id/infografis/cara-penggunaan-di-meterai-elektronik)
* **Simak! Ini Cara Bubuhkan Meterai Elektronik Lewat Portal e-Meterai:** [https://m.youtube.com/watch?v=fWjxinso42I](https://m.youtube.com/watch?v=fWjxinso42I)
Semoga informasi ini membantu!
**Catatan:**
* saran ini bukan merupakan nasihat hukum, dan sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat.
* Pastikan untuk selalu mengikuti peraturan dan ketentuan terbaru terkait penggunaan e-meterai.